JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). <br /> <br />Ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih sempat menegur saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Teddy Minahasa. <br /> <br />Pasalnya, saksi meringankan bernama Jontra Manvi Bakhara tidak menyebut profesinya sebagai wartawan di awal persidangan. <br /> <br />Baca Juga Ahli Bahasa Menyebut Tidak Ada Konteks Ambigu dalam Pesan Teddy Minahasa ke Doddy di https://www.kompas.tv/article/387024/ahli-bahasa-menyebut-tidak-ada-konteks-ambigu-dalam-pesan-teddy-minahasa-ke-doddy <br /> <br />Ia hanya menyebut berprofesi sebagai wiraswasta. <br /> <br />"Peran saudara hadir waktu itu sebagai apa?" Tanya hakim. <br /> <br />"Saya sebagai jurnalis Yang Mulia," jawab Jontra. <br /> <br />"Oh, wartawan. Tadi tidak bilang wartawan, tadi disebut wiraswasta, itu yang pantang, semua itu pekerjaan mulia kan? Ternyata wartawan," tegur hakim. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387237/kala-hakim-tegur-saksi-meringakan-di-sidang-teddy-minahasa-ini-sebabnya
