BALI, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 5 WNA. <br /> <br />Kanwil Kemenkumham Bali melakukan deportasi Warga Negara Asing yang melebihi masa izin tinggal atau overstay serta menyalahgunaan izin tinggal. <br /> <br />5 WNA itu 4 diantaranya berasal dari Nigeria dan 1 orang asal Rusia. <br /> <br />WNA asal Rusia itu bekerja sebagai pelatih tenis di Kuta Utara dengan visa kunjungan. <br /> <br />Baca Juga Polisi Tanggapi Aksi WNA Yang Marah Saat Ditilang di https://www.kompas.tv/article/387262/polisi-tanggapi-aksi-wna-yang-marah-saat-ditilang <br /> <br />Sementara 4 WNA asal Nigeria melebihi masa izin tinggal yang diberikan atau overstay. <br /> <br />Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan turis nakal tidak diperlukan karena hanya akan mengotori Bali. <br /> <br />Meski Indonesia negara yang ramah kepada wisatawan asing, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan turis asing harus ditindak tegas. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387332/langgar-hukum-5-wna-nakal-asal-nigeria-dan-rusia-berujung-dideportasi