BALI, KOMPAS.TV - Kabar mengejutkan datang dari Universitas Udayana, Bali. <br /> <br />Sang Rektor, I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali. <br /> <br />Kejati Bali menyebutkan Nyoman terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi, atau SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri. <br /> <br />Baca Juga Damkar Kesulitan Jangkau Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk Pasar Senen di https://www.kompas.tv/article/387449/damkar-kesulitan-jangkau-kebakaran-di-kawasan-padat-penduduk-pasar-senen <br /> <br />Kejati Bali menambahkan dugaan korupsi tersebut berjalan untuk tahun akademik 2018-2019 hingga 2022-2023. <br /> <br />Atas perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp 105 miliar dan Rp 3,9 miliar. <br /> <br />Sebelumnya Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka lain atas kasus tersebut. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387453/rektor-universitas-udayana-i-nyoman-gede-antara-korupsi-sumbangan-mahasiswa-jalur-mandiri