JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyatakan Adik Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate telah mengembalikan uang fasilitas senilai Rp 534 juta. <br /> <br />Uang ini terkait dugaan kasus pengadaan Base Transceiver Station atau BTS Bakti di Kominfo. <br /> <br />Baca Juga Alasan Kemenkeu Prioritas Pemeriksaan 27 Pegawai Dalam Kasus Harta Tak Wajar di https://www.kompas.tv/article/387494/alasan-kemenkeu-prioritas-pemeriksaan-27-pegawai-dalam-kasus-harta-tak-wajar <br /> <br />Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut masih menelusuri fasilitas apa yang dinikmati Adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate. Apakah terkait Jabatan Menkominfo atau tidak. <br /> <br />Kejagung menyebut fasilitas yang diterima Adik Menkominfo senilai Rp 534 juta telah diserahkan ke Penyidik Jampidsus terkait kasus pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Bakti Kominfo. <br /> <br />Baca Juga KPK Periksa Kepala Bea Cukai Makassar dan Kepala Kantor Pajak Jaktim untuk Klarifikasi Harta di https://www.kompas.tv/article/387501/kpk-periksa-kepala-bea-cukai-makassar-dan-kepala-kantor-pajak-jaktim-untuk-klarifikasi-harta <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387506/adik-menkominfo-kembalikan-uang-rp-543-juta-ke-kejagung-buntut-kasus-korupsi-menara-bts