KOMPAS.TV - Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. <br /> <br />Tersangka diduga ikut berperan dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan mahasiswa baru, Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana. <br /> <br />Baca Juga Laporan PPATK 'Terabai' 14 Tahun, Pembuktian Terbalik Cara Cepat Selidiki Harta Tak Wajar ASN? di https://www.kompas.tv/article/387517/laporan-ppatk-terabai-14-tahun-pembuktian-terbalik-cara-cepat-selidiki-harta-tak-wajar-asn <br /> <br />Kejati Bali menambahkan dugaan korupsi tersebut berjalan untuk tahun akademik 2018-2019 hingga 2022-2023. Atas perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp 443,9 Miliar. <br /> <br />Sebelumnya Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka lain atas kasus tersebut. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387525/rektor-unud-i-nyoman-gede-antara-lakukan-pungli-berkedok-uang-gedung-dari-2018-hingga-2020
