JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung akan memanggil kembali Menkominfo Johnny G Plate. <br /> <br />Johnny akan diperiksa sebagai saksi, dalam kasus pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo. <br /> <br />Kejaksaan Agung menyebut ada sejumlah poin yang akan didalami ke Menkominfo Johnny G Plate, pada Rabu (15/03) esok. <br /> <br />Di antaranya, pengawasan dan pertanggungjawaban Menkominfo selaku pengguna anggaran, hingga dugaan manipulasi pembangunan proyek. <br /> <br />Baca Juga Kejagung Panggil Menkominfo Johnny G Plate untuk Telusuri Peran Pengawasan Anggaran di Proyek BTS di https://www.kompas.tv/article/387507/kejagung-panggil-menkominfo-johnny-g-plate-untuk-telusuri-peran-pengawasan-anggaran-di-proyek-bts <br /> <br />Sebelumnya, Johnny telah diperiksa pada 14 Februari. <br /> <br />Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menyebut, adik Menkominfo, Johny G Plate, yaitu Gregorius Alex Plate telah mengembalikan fasilitas yang diterimanya dalam bentuk uang sebesar Rp534 juta. <br /> <br />Uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius terkait pengadaan menara BTS 4G. <br /> <br />Hingga kini, dalam dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, negara telah menerima pengembalian sekitar Rp10 miliar. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387575/kasus-bts-4g-adik-menkominfo-gregorius-alex-plate-kembalikan-uang-senilai-rp543-juta