JAKARTA, KOMPAS.TV - PPATK menjelaskan soal transaksi Rp 300 triliun di Kemenkeu. <br /> <br />PPATK menegaskan data transaksi Rp 300 triliun yang diserahkan ke Kemenkeu bukan merupakan penyalahgunaan wewenang atau korupsi yang dilakukan Pegawai Kementerian Keuangan. <br /> <br />Baca Juga Laporan PPATK 'Terabai' 14 Tahun, Pembuktian Terbalik Cara Cepat Selidiki Harta Tak Wajar ASN? di https://www.kompas.tv/article/387517/laporan-ppatk-terabai-14-tahun-pembuktian-terbalik-cara-cepat-selidiki-harta-tak-wajar-asn <br /> <br />Kepala PPATK , Ivan Justiavandana menyatakan angka Rp 300 triliun, merupakan angka yang terkait kasus tindak pidana asal ke-pabeanan dan perpajakan yang ditangani Kemenkeu. <br /> <br />Menurut PPATK kasus kepabeanan dan perpajakan memiliki nilai yang sangat besar. <br /> <br />Data hasil analisis itu disampaikan PPATK ke Kementerian Keuangan, sebagai penyidik tindak pidana asal kepabeanan dan perpajakan, untuk ditindak lanjuti. <br /> <br /> <br />Baca Juga Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Klarifikasi Seluruh Harta yang Disoroti 'Netizen'! di https://www.kompas.tv/article/387894/kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono-klarifikasi-seluruh-harta-yang-disoroti-netizen <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387905/ppatk-sebut-transaksi-rp-300-triliun-terkait-tindak-pidana-asal-kepabeanan-dan-perpajakan
