LAMPUNG, KOMPAS.TV - Angga Brawijaya (34) terdakwa kasus pembacokan ketua ormas hingga meninggal dunia menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung Selasa kemarin. <br /> <br />Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan 3 tahun 8 bulan kurungan penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 5 tahun penjara. <br /> <br />Selaku kuasa hukum, Hanafi Sampurna menerangkan bahwa yang meringankan terdakwa yakni bukan dikenakan Pasal 338 Tentang Pembunuhan, melainkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Penganiayaan. <br /> <br />Baca Juga Ibu dan Anak Korban Tanah Longsor Belum Ditemukan! di https://www.kompas.tv/article/388048/ibu-dan-anak-korban-tanah-longsor-belum-ditemukan <br /> <br />Selain itu Majelis Hakim juga menjelaskan bahwa perbuatan korbanlah yang menyebabkan perkara ini terjadi. <br /> <br />Kuasa hukum juga menambahkan terdakwa menerima dengan putusan vonis hakim dan tidak melakukan upaya banding. <br /> <br />Sebelumnya kasus pembunuhan ketua ormas terjadi pada 3 November 2022 lalu di Jalan Ir Sutami, Sukabumi Bandar Lampung. <br /> <br />Saat itu korban mendatangi kediaman terdakwa dan membuat onar hingga terjadi pertikaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. <br /> <br />#ormas #pembacokan #vonis <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388052/terdakwa-pembacokan-ketua-ormas-divonis-3-tahun-8-bulan