JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana peredaran narkoba terhadap dua terdakwa, yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti. <br /> <br />Dari pihak AKBP Dody menghadirkan istri dan ayahnya sebagai saksi fakta. <br /> <br />Istri Dody menyebut sempat ada percakapan dengan Ibu Merty. <br /> <br />Dalam percakapan itu, Ibu Merty mengatakan bahwa kasus ini sudah tidak bisa tertolong dan telah masuk media. <br /> <br />Baca Juga Istri Dody Sebut Ada Beda Cerita Antara Suaminya dengan Teddy Minahasa! di https://www.kompas.tv/article/388063/istri-dody-sebut-ada-beda-cerita-antara-suaminya-dengan-teddy-minahasa <br /> <br />Ia pun segera mencari pengacara. <br /> <br />Ada 3 pengacara yang ia temui, namun ketuga pengacara tersebut menolak menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa. <br /> <br />Salah satu pengacara yang menolak ialah Hotman Paris. <br /> <br />Sebelumnya, istri Dody menceritakan saat pertama kali ia bertemu dengan Dody usai diperiksa. <br /> <br />Ia menyebut Dody meminta maaf padanya dan menceritakan semua kejadiaan. <br /> <br />Namun, ada beda cerita antara Dody dengan Teddy Minahasa. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388072/saksi-sebut-hotman-paris-jadi-salah-satu-pengacara-yang-menolak-jadi-kuasa-hukum-teddy-minahasa