JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklarifikasi dugaan transaksi janggal 300 triliun rupiah di Kementerian Keuangan. <br /> <br />Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut transaksi itu bukan korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu, melainkan kasus perpajakan dan kepabeanan yang dilaporkan PPATK ke Kemenkeu. <br /> <br />Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh juga menegaskan 300 triliiun rupiah yang sebelumnya dikemukakan Menko Polhukam Mahfud MD bukan hasil tindak pidana pencucian uang pegawai Kemenkeu. <br /> <br />Namun Awan menegaskan komitmennya untuk tetap melakukan bersih-bersih di Kementerian Keuangan. <br /> <br />Baca Juga PPATK Sebut Transaksi Rp 300 triliun Terkait Tindak Pidana Asal Kepabeanan dan Perpajakan! di https://www.kompas.tv/article/387905/ppatk-sebut-transaksi-rp-300-triliun-terkait-tindak-pidana-asal-kepabeanan-dan-perpajakan <br /> <br />Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum mendapat informasi detail soal transaksi mencurigakan 300 triliun rupiah. <br /> <br />Sri Mulyani meminta PPATK menyampaikan ke publik soal rincian transaksi mencurigakan itu. <br /> <br />Sementara Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa informasi mengenai transaksi 300 triliun rupiah bukan tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana pencucian uang. <br /> <br />Polemik ini mencuat setelah Mahfud MD mengaku mendapat laporan PPATK soal transaksi 300 triliun rupiah yang yang berasal dari sekitar 460 orang pegawai Kemenkeu dari 2009-2023. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388293/buntut-isu-transaksi-rp-300-t-menkeu-sri-mulyani-minta-ppatk-buka-data-detailnya
