PADANG, KOMPAS.TV - Ternyata ini pelaku perusakan mobil dinas buat klaim asuransi. <br /> <br />Polisi menetapkan eks Kasat Pol PP-Damkar Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat, menjadi tersangka dalam kasus perusakan mobil dinas demi klaim asuransi. <br /> <br />Sebelumnya viral video perusakan mobil dinas berwarna merah dengan plat nomor BA 35 N, setelah penyidikan 2 pekan polisi menetapkan 3 tersangka. <br /> <br />Ketiganya sengaja merusak mobil untuk klaim asuransi, tersangka tersebut di antaranya AB eks Kasat Pol PP-Damkar Padang Panjang, beserta dengan dua anggotanya IF dan IW. <br /> <br />Selain ditabrakan ke dinding mobil dinas tersebut dipukul dengan batu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau 406 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. <br /> <br />Baca Juga Oknum Dosen Pamer Kemaluan di Kota Padang Ditangkap! di https://www.kompas.tv/article/388037/oknum-dosen-pamer-kemaluan-di-kota-padang-ditangkap <br /> <br />Editor Video & Grafis: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388318/ternyata-ini-pelaku-perusakan-mobil-dinas-buat-klaim-asuransi
