BALI, KOMPAS TV - Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pemalsuan dokumen pembuatan KTP warga negara asing. Kelimanya kini dijerat dengan Undang Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. <br /> <br />Kelima tersangka di antaranya dua warga negara asing asal Suriah dan Ukraina sebagai pemberi suap dan satu Kepala Dusun dua orang pegawai honorer kantor camat Denpasar Utara sebagai penerima suap. <br /> <br />Baca Juga 2 WNA di Bali Bayar Puluhan Juta Demi Punya KTP dan KK, Kejaksaan Dalami Indikasi untuk Pemilu 2024 di https://www.kompas.tv/article/388368/2-wna-di-bali-bayar-puluhan-juta-demi-punya-ktp-dan-kk-kejaksaan-dalami-indikasi-untuk-pemilu-2024 <br /> <br />Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar mengatakan dalam pemeriksaan awal warga negara asing mengaku memiliki KTP, menurut rencana untuk membuka rekening bank dan selanjutnya untuk pembelian aset. <br /> <br />Para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388393/kejaksaan-negeri-denpasar-tetapkan-5-tersangka-suap-pemalsuan-dokumen-pembuatan-ktp-wna