<br /> Seorang teller bank ditetakan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu(15/3)sore. Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi dana kas bank BRI kantor Cabang Thamrin City sebesar Rp9,8 miliar.<br /><br /> <br /><br /> Dalam memuluskan aksinya, tersangka melakukan transaksi fiktif secara bertahap hingga mampu menguras dana kas bank. Uang hasil korupsi itu pun digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan investasi online.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Rani Stones Sanjaya<br />