<br /> Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. Hasyim menyebut, banding akan putusan tersebut akan diajukan dalam 1 hingga 2 hari ke depan.<br /><br /> <br /><br /> Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perintah itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan KPU sebagai tergugat.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Heru Trijoko<br /><br /> Produser: Kristo Suryokusumo<br /><br /> <br /><br /> tags: Komisi Pemilihan Umum, KPU, PN Jakarta Pusat, banding, Penundaan Pemilu, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Prima<br />
