SURABAYA, KOMPAS.TV - Dua dari lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, telah mendapat vonis hakim lebih dulu. <br /> <br />Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan Sekuriti Officer, saat laga Arema kontra Persebaya Surabaya. <br /> <br />Satu tahun enam bulan penjara, itulah vonis hakim terhadap Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang. <br /> <br />Putusan hakim, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. <br /> <br />Pertimbangan yang memberatkan adalah, terdakwa dinilai lalai sehingga menyebabkan trauma para korban. <br /> <br />Sementara itu, Suko Sutrisno, Security Officer laga Arema kontra Persebaya, dijatuhi vonis satu tahun penjara. <br /> <br />Tragedi Kanjuruhan menjadi momen terburuk dalam dunia sepak bola tanah air. <br /> <br />Lebih dari 130 orang kehilangan nyawa, saat kerusuhan pecah sesaat setelah laga sepak bola usai 1 Oktober 2022. <br /> <br />Baca Juga PT Suntory Garuda Beverages Dukung Pendidikan Anak Indonesia Lewat Kampanye #RamadanBISA di https://www.kompas.tv/article/388510/pt-suntory-garuda-beverages-dukung-pendidikan-anak-indonesia-lewat-kampanye-ramadanbisa <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388515/dinilai-lalai-hingga-menyebabkan-tragedi-kanjuruhan-ketua-panpel-arema-abdul-haris-divonis-1-tahun
