<br /> PN Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan Jendral bintang dua, Irjen Pol Teddy Minahasa, Selasa (06/03/2023)<br /><br /> <br /><br /> Koordinator kelompok ahli BNN, Komjen Pol (purn) Ahwil Loetan, dihadirkan oleh JPU sebagai saksi.<br /><br /> <br /><br /> Hakim menanyakan kepada saksi ahli apakah barang bukti narkotika dapat digunakan sebagai sarana jual beli dalam melakukan pembelian terselubung.<br /><br /> <br /><br /> Ahwil mengatakan barang bukti yang sudah disita harus dimusnahkan dalam waktu seminggu atau bisa diperpanjang menjadi 2 minggu bila lokasi pengungkapannya jauh.<br /><br /> <br /><br /> Ia juga mengatakan bila barang bukti digunakan untuk pembelian terselubung, maka tidak dalam jumlah banyak.<br />
