<br /> Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) buka suara terkait putusan PN Jakarta Pusat yang telah mengabulkan gugatannya untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.<br /><br /> <br /><br /> Ketum DPP Prima, Agus Jabo Priyono menegaskan, gugatan ini bukan terkait sengketa Pemilu 2024. Gugatan Partai Prima terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan KPU.<br /><br /> <br /><br /> Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu.<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Achmad Al Fiqri<br />