Surprise Me!

MK Nilai Pemohon Tidak Miliki Kedudukan Hukum untuk Melakukan Gugatan

2023-03-16 1 Dailymotion

<br /> Hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh mengajukan pendapat berbeda (Dissenting Opinion). Kedua hakim berpendapat Herifuddin sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. <br /><br />  <br /><br /> MK mengatakan kualifikasi pemohon sebagai pembayar pajak hanya dapat diberikan kedudukan hukum di Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan keuangan negara, pajak, dan APBN.<br /><br />  <br /><br /> Produser: Kristo Suryokusumo<br />

Buy Now on CodeCanyon