<br /> Terdakwa Arif Rahman divonis 10 bulan penjara kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Yosua, Arif Rahman terbukti merusak cctv yang membuat terhalangnya penyidikan.<br /><br /> <br /><br /> Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan Arif dihukum pidana 1 tahun penjara.<br /><br /> <br /><br /> Sambil menangis, keluarga Arif Rahman memohon agar anaknya bisa kembali berdinas di Kepolisian.<br /><br /> <br /><br /> Tim Liputan iNews<br />
