<br /> Dua pelaku pengedar narkoba di Langkat, Sumatera Utara diamankan polisi pada Kamis (23/2). Diketahui, dua pelaku ini berinisial AA (42) warga Medan dan RK (26) warga Aceh. Dua pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda<br /><br /> <br /><br /> Dari tangan AA, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Sementara dari tangan RK, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis daun ganja kering<br /><br /> <br /><br /> Daun ganja ini sebanyak 232 paket atau seberat 233 kilogram. Kini, pelaku pengedar narkoba ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati<br />