<br /> Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap bandar narkoba saat akan melakukan transaksi.<br /><br /> <br /><br /> Polisi berhasil mengamankan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang hendak ditelan pelaku. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1,5 kilogram sabu-sabu terbungkus dalam plastik bening<br /><br /> <br /><br /> Pelaku mengaku, bisnis ini telah ditekuninya selama 3 bulan dengan keuntungan Rp 400 ribu per ons dari sabu-sabu yang terjual. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Haryanto<br />
