<br /> Polisi meringkus pasangan suami istri pengedar narkoba di Bangka Belitung pada Rabu (22/2). Diketahui, suami istri ini bernama Ijal dan Leni asal Sumatera Selatan. Dua pelaku ini digerebek polisi saat berada di sebuah kamp pertambangan timah<br /><br /> <br /><br /> Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu seberat 28,23 gram/ Sabu tersebut telah dikemas menjadi 107 paket siap edar<br /><br /> <br /><br /> Pelaku mengaku melakukan hal ini lantaran tergiur dengan keuntungan penjualan sabu. Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam hukuman 20 tahun penjara <br />
