<br /> Pemerintah memastikan akan menggelontorkan subsidi untuk pembelian, maupun mengkonversi motor biasa, menjadi motor listrik sebesar Rp7 juta. <br /><br /> <br /><br /> Sementara, untuk kendaraan roda empat dipastikan subsidi yang akan digelontorkan pemerintah tidak berupa uang, melainkan akan mendapatkan keringanan membayar pajak sebesar 1% dari nilai PPN.<br />