<br /> Polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di Bali. Diketahui, lima pelaku penyelundupan ini diringkus polisi pada Minggu (19/2). Lima pelaku penyelundupan ini berinisial RM, WS, WD, NS, dan AA. <br /><br /> <br /><br /> Mereka beraksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Penyaringan, Jembrana. Dari kelima pelaku ini, tiga diantaranya merupakan pengelola SPBU itu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sekitar 2 ton BBM jenis solar.<br /><br /> <br /><br /> Selain itu, polisi juga menyita sebuah truk modifikasi dan uang tunai sebesar Rp37 juta. Kini, lima pelaku penyelundupan ini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. <br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Nyoman Sudika<br />