<br /> Polisi menangkap seorang selebgram wanita berinisial EY (22). EY melakukan live streaming melalui akun Instagramnya sambil memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya.<br /><br /> <br /><br /> Polisi menyebut EY sengaja memperlihatkan bagian intim tubuhnya dengan tujuan untuk mendapatkan endorse atau gift dari pemirsanya.<br /><br /> <br /><br /> Polisi juga menyita beberapa barang bukti, mulai dari baju yang dikenakan EY saat live hingga ponsel.<br /><br /> <br /><br /> Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, EY telah ditetapkan sebagai tersangka. EY dijerat dengan UU Pornografi dan ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Endro Dwirawan<br />