<br /> Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan 1,5 tahun terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.<br /><br /> <br /><br /> Kejagung memiliki beberapa pertimbangan untuk mengajukan banding atau tidak, salah satunya fakta hukum bahwa Richard Eliezer selalu berkelakuan baik, kooperatif, dan membantu jaksa dalam pembuktian di persidangan.<br />