KEDIRI, KOMPAS.TV - Ferry Irawan keluar dari ruang pidana umum dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dengan tangan diikat, tersangka KDRT terhadap Venna Melinda ini, akhirnya dipindahkan ke Lapas Kediri. <br /> <br />Pemindahan tersebut dilakukan, setelah permintaan penangguhan penahanan ditolak kejaksaan negeri Kota Kediri. Jaksa penuntut umum, berkesimpulan melakukan penahanan lanjutan terhadap Ferry Irawan, selama 20 hari ke depan. <br /> <br />Pihak kuasa hukum tersangka, menerima penolakan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Pihaknya berjanji, dalam persidangan nanti, Ferry Irawan akan membuka fakta yang sesungguhnya. <br /> <br />Sementara itu, 7 jaksa penuntut umum, telah disiapkan selama proses persidangan kasus ini. 4 dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, 3 dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. <br /> <br />Terkait pasal yang disangkakan kepada Ferry Irawan, JPU menggunakan pasal 44 dan 45 UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. <br /> <br />Ketujuh JPU yang disiapkan itu, saat ini tengah menyusun surat dakwaan. Secepatnya, surat dakwaan tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Kediri, agar persidangan segera digelar. <br /> <br />#kediri #kdrt #vennamelinda #ferryirawan #kejaksaan #beritakediri <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388615/penangguhan-penahanan-ditolak-ferry-irawan-dipindahkan-ke-lapas-kediri