Surprise Me!

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kompol Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas, Ini Alasannya!

2023-03-16 75 Dailymotion

SURABAYA, KOMPAS.TV - Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya terkait Tragedi Kanjuruhan. <br /> <br />Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memutus bebas terdakwa eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. <br /> <br />Kompol Wahyu dianggap tidak bersalah dan tidak melanggar pasal-pasal yang disangkakan jaksa penuntut umum. <br /> <br />Sebelumnya, Kamis (16/03) pagi tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. <br /> <br />Ketiga terdakwa yang akan diadili merupakan personel kepolisian. <br /> <br />Baca Juga Ini Alasan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas: Gas Air Mata Tertiup Angin! di https://www.kompas.tv/article/388600/ini-alasan-polisi-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-bebas-gas-air-mata-tertiup-angin <br /> <br />Polrestabes Surabaya menyiapkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya sidang putusan 3 terdakwa polisi dalam Tragedi Kanjuruhan. <br /> <br />Selain itu personel kepolisian juga dilarang untuk masuk ke dalam ruang sidang, dan tidak melakukan aksi spontanitas selama jalannya sidang berlangsung. <br /> <br />Para terdakwa adalah Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388651/terdakwa-tragedi-kanjuruhan-kompol-wahyu-setyo-pranoto-divonis-bebas-ini-alasannya

Buy Now on CodeCanyon