KEDIRI, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Situmorang meminta penangguhan penahanan kliennya, namun permintaan itu ditolak oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri Jawa Timur. Selanjutnya ferry irawan langsung dipindahkan ke dalam Lapas Kediri. <br /> <br />Ferry Irawan tersangka KDRT terhadap Venna Melinda langsung dipindahkan ke Lapas Kediri, pada Kamis (16/3/2026). Pemindahan dilakukan setelah permintaan penangguhan penahanan ditolak oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri. <br /> <br />Jaksa penuntut umum akan menahan Ferry Irawan selama 20 hari ke depan.Pihak kuasa hukum tersangka menerima penolakan tersebut dan berjanji kliennya akan kooperatif selama mengikuti persidangan. <br /> <br />Baca Juga Tersangka KDRT Ferry Irawan Dilimpahkan ke PN Kota Kediri di https://www.kompas.tv/article/388678/tersangka-kdrt-ferry-irawan-dilimpahkan-ke-pn-kota-kediri <br /> <br />Pihak kejaksaan menyiapkan 7 jaksa penuntut umum untuk mengikuti persidangan. Pihak JPU menggunakan pasal 44 dan 45 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga untuk mendakwa Ferry Irawan. <br /> <br />JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri agar persidangan dapat segera digelar. <br /> <br /> <br /> <br />#ferryirawan #vennamelinda #lapaskediri #pengadilannegeri #kotakediri #KDRT <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388682/penangguhan-penahanan-ditolak-ferry-irawan-ditahan-di-lapas-kediri
