Surprise Me!

Palsukan Dokumen dan Lakukan TPPU, Henry Surya Ditahan Selama 20 Hari ke Depan di Mabes Polri!

2023-03-16 151 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan pendiri Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang. <br /> <br />Polisi langsung menahan Henry Surya di rumah tahanan Mabes Polri selama 20 hari ke depan. <br /> <br />Baca Juga Deretan Pembelaan Bos Indosurya, Kasus Koperasi Simpan Pinjam yang Dapat Sorotan Jokowi di https://www.kompas.tv/article/379814/deretan-pembelaan-bos-indosurya-kasus-koperasi-simpan-pinjam-yang-dapat-sorotan-jokowi <br /> <br />Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik menemukan bahwa Hendry terbukti melakukan pemalsuan dokumen terkait pendirian Koperasi Indosurya. <br /> <br />Wishu Hermawan menambahkan, polisi akan menyita Rp3 triliun aset dari kasus baru koperasi simpan pinjam Indosurya. <br /> <br />Sebelumnya, Henry Surya merupakan terdakwa dalam perkara penipuan investasi bodong KSP Indosurya. <br /> <br />Dalam perkara itu, Henry divonis bebas karena dinilai melakukan perbuatan perdata bukan pidana. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388695/palsukan-dokumen-dan-lakukan-tppu-henry-surya-ditahan-selama-20-hari-ke-depan-di-mabes-polri

Buy Now on CodeCanyon