<br /> Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah DIY mengungkap kasus peredaran rokok ilegal lintas Provinsi dengan modus penyelundupan menggunakan mobil pribadi. <br /><br /> <br /><br /> Dari pengungkapan ini, petugas menyita 118 bal rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai sebanyak 600 ribu batang senilai ratusan juta rupiah.<br /><br /> <br /><br /> Kedua tersangka ditangkap di Ruas Tol Semarang-Batang saat akan membawa rokok ilegal tersebut menuju Jawa Barat dan Pulau Sumatera.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Wisnu Wardhana<br />