<br /> Pengemudi ojek online (ojol) nekat mencuri tiga set perangkat gamelan antik di Yogyakarta. Diketahui, gamelan tersebut telah berusia ratusan tahun.<br /><br /> <br /><br /> Aksi pencurian yang dilakukan bersama rekannya tersebut akhirnya terungkap. Pasalnya, dua pelaku ini kedapatan menjual hasil curiannya di media sosial.<br /><br /> <br /><br /> Dua pelaku ini berhasil ditangkap polisi pada Rabu (2/2). Diketahui, pengemudi ojol ini berinisial NR dan rekannya berinisial AJ.<br /><br /> <br /><br /> Saat diperiksa, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini terancam 7 tahun penjara.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Heru Trijoko<br />