AKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Indosurya,Henry Surya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang. <br /> <br />Polisi langsung menahan Henry Surya di rumah tahanan mabes polri selama 20 hari ke depan. <br /> <br />Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik menemukan bahwa Henry terbukti melakukan pemalsuan dokumen terkait pendirian Koperasi Indosurya. <br /> <br />Wishnu Hermawan menambahkan, polisi akan menyita Rp 3 triliun aset dari kasus baru Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. <br /> <br />Sebelumnya, Henry Surya merupakan terdakwa dalam perkara penipuan investasi bodong KSP Indosurya. <br /> <br />Dalam perkara itu, Henry divonis bebas karena dinilai melakukan perbuatan perdata, bukan pidana. <br /> <br />Baca Juga Bantah Miliki Hubungan, Teddy Minahasa Sebut Linda Bilang Akan Diperistri Raja Brunei di https://www.kompas.tv/article/388812/bantah-miliki-hubungan-teddy-minahasa-sebut-linda-bilang-akan-diperistri-raja-brunei <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388819/bos-indosurya-henry-surya-ditangkap-terbukti-palsukan-dokumen-dan-pencucian-uang