<br /> Sekretaris Komisi 2 DPRD Batam berinisial ADY diamankan bersama teman wanitanya berinisial NA dari kamar hotel di kawasan Jodoh, Batam.<br /><br /> <br /><br /> Keduanya diamankan aparat Satnarkoba Polresta Barelang beserta barang bukti 0,68 gram narkoba jenis sabu, yang diduga akan digunakan bersama.<br /><br /> <br /><br /> Sabu tersebut diketahui dipesan oleh pelaku ADY dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian.<br /><br /> <br /><br /> Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Gusti Yennosa<br />
