KUNINGAN, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, berbicara mengenai wacana restorative justice, atau upaya perdamaian dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora. <br /> <br />Baca Juga Ketua PBNU Akui Beri Rp300 Juta untuk Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center di https://www.kompas.tv/article/388817/ketua-pbnu-akui-beri-rp300-juta-untuk-pembangunan-gedung-lampung-nahdliyin-center <br /> <br />Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, saat ditanya wartawan setelah menjenguk David di rumah sakit mayapada pada Kamis (16/03/2023) malam. <br /> <br />Kajati Jakarta menegaskan, saat ini proses perkara penganiayaan terhadap David masih dalam penyidikan di tingkat kepolisian. <br /> <br />Menurut Kajati, terkait upaya restorative justice atau perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara, tergantung pada keputusan keluarga korban. <br /> <br />Baca Juga Mario Dandy Sempat Ajak David Duel 1 Lawan 1 Sebelum Penganiayaan, Ditolak Korban Karena Tak Sepadan di https://www.kompas.tv/article/388827/mario-dandy-sempat-ajak-david-duel-1-lawan-1-sebelum-penganiayaan-ditolak-korban-karena-tak-sepadan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388831/kajati-dki-jakarta-tawarkan-restorative-justice-kasus-penganiayaan-david-ozora