<br /> Pendiri sekaligus presiden ACT Ahyudin dovonis 3 tahun 5 bulan penjara dalam kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.<br /><br /> <br /><br /> Hakim menilai Ahyudin terbukti menyalahgunakan dana bantuan sebesar Rp107 miliar yang seharusnya diterima untuk digunakan membangunan fasilitas sosial.<br /><br /> <br /><br /> Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara, Ahyudin masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.<br /><br /> <br /><br /> Konributor: Rizky Falupi<br />
