Surprise Me!

Klaim Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi Tidak Cukup Sebagai Alat Bukti

2023-03-17 1 Dailymotion

<br /> Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut klaim terdakwa Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinilai tidak cukup sebagai alat bukti. JPU juga mengungkap adanya fakta yang bertolak belakang dari keterangan Putri yang diperoleh dari sejumlah saksi, yang menyatakan tidak melihat dan mengetahui peristiwa tersebut<br /><br />  <br /><br /> Tim MPI<br />

Buy Now on CodeCanyon