<br /> Kemendagri tunjuk Sekda Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua. Hal ini ditetapkan setelah penahanan Lukas Enembe yang tersangkut kasus korupsi.<br /><br /> <br /><br /> Selama menjabat sebagai Plh Gubernur, Ridwan Rumasukun bertugas melaksanakan tugas keseharian Gubernur. Namun, kewenangan Plh tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis.<br /><br /> <br /><br /> Misalnya, aspek keuangan, kelembagaan, personel, serta aspek perizinan.<br /><br /> <br /><br /> Tim Liputan iNews<br />