<br /> Pelaku penyekapan anak kandung di Depok terancam hukuman 8 tahun penjara. Polres Metro Depok berhasil mengamankan senapan angin dan satu buah sangkur. Alat itu digunakan pelaku saat menyekap dan mengancam akan menusuk anak kandungnya.<br /><br /> <br /><br /> Sebelum melakukan penyekapan pelaku sempat cekcok dengan tetangganya. Usai menjalani negosiasi selama enam jam. Petugas pun akhirnya berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan pelaku. Korban saat ini masih menjalani trauma healing.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor : Iyungrizki<br />
