Surprise Me!

Ketua RT di Lampung Terjerat 3 Pasal Berlapis Setelah Bubarkan Paksa Ibadah di Gereja

2023-03-18 490 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ketua Rukun Tetangga (RT) yang videonya tersebar di media sosial karena membubarkan ibadah di sebuah gereja di Bandar Lampung resmi ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Pria berbaju biru ini adalah WK, Ketua RT yang membubarkan ibadah di sebuah gereja di Bandar Lampung pada 19 Februari 2023 lalu. <br /> <br />Ketua RT Tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi. <br /> <br />Baca Juga Aksi Pegawai Bank Gagalkan Perampokan Bersenjata di Lampung Jadi Tontonan Warga di https://www.kompas.tv/article/389120/aksi-pegawai-bank-gagalkan-perampokan-bersenjata-di-lampung-jadi-tontonan-warga <br /> <br />Selama penyidikan polisi juga memeriksa sejumlah bukti antara lain rekaman CCTV di lokasi, video rekaman warga, dan sejumlah dokumen. <br /> <br />Polisi menjerat tersangka WK dengan 3 pasal berlapis, mengenai larangan kebencian, merintangi pertemuan agama, dan masuk paksa ke area tertutup dengan melawan hukum. <br /> <br />Saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolda Lampung, menunggu kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389130/ketua-rt-di-lampung-terjerat-3-pasal-berlapis-setelah-bubarkan-paksa-ibadah-di-gereja

Buy Now on CodeCanyon