JAKARTA, KOMPAS.TV - Soal perilaku Mario Dandy yang tega menyebar video penganiayaan David, menurut Kriminolog UI Adrianus Meliala, Mario butuh pengakuan atas tindakannya. <br /> <br />Kriminolog juga menyebut Mario punya niat jahat sebelum menganiaya David. <br /> <br />Hal ini bisa mengakibatkan Mario dijerat pasal berlapis. <br /> <br />Baca Juga Mario Jalani Pemeriksaan Tambahan soal Unsur Perencanaan dalam Penganiayaan David di https://www.kompas.tv/article/389018/mario-jalani-pemeriksaan-tambahan-soal-unsur-perencanaan-dalam-penganiayaan-david <br /> <br />Tak hanya Pasal 355 KUHP, namun juga UU ITE karena menyebarkan video penganiyaan meskipun hanya pada 3 orang. <br /> <br />Sebelumnya, dalam program ROSI, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut setelah menganiaya David, Mario Dandy mengirim video penganiayaan kepada tiga orang. <br /> <br />Dirreskrimum menjelaskan kemungkinan, Mario Dandy dijerat pidana baru. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389275/sebarkan-video-penganiaayan-david-kriminolog-mario-bisa-terjerat-uu-ite
