KOMPAS.TV - Pekan ini, sidang gurita bisnis narkoba Teddy Minahasa kembali bergulir. Sidang mengagendakan keterangan saksi ahli dan saksi fakta. <br /> <br />Baca Juga Dibongkar oleh Linda: Teddy Minahasa Minta Fee Rp 100 Miliar untuk 1 Ton Sabu di https://www.kompas.tv/article/388702/dibongkar-oleh-linda-teddy-minahasa-minta-fee-rp-100-miliar-untuk-1-ton-sabu <br /> <br />Dalam jalannya persidangan terkuak bagaimana gambaran peristiwa penggelapan barang bukti sabu terjadi. <br /> <br />Pada lanjutan sidang Teddy Minahasa pada Senin lalu, diawali dengan pemaparan dua saksi meringankan yang berprofesi sebagai wartawan dan seorang pengacara. <br /> <br />Yang dalam kesaksiaanya berada di lokasi kejadian ketika peristiwa terjadi. <br /> <br />Dalam persidangan terungkap, bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu lalu menggantinya dengan tawas. <br /> <br />Awalnya, Dody menolak permintaan Teddy. Namun akhirnya ia menyanggupo permintaan tersebut. <br /> <br />Dody lalu memberikan sabu tersebut kepada Linda Pujiastutu. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. <br /> <br />Lalu seperti apa ulasan lengkapnya? Berikut liputan jurnalis KompasTV Nandha Aprilia mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389288/awal-mula-cerita-penggelapan-narkoba-eks-kapolda-sumbar-teddy-minahasa