Surprise Me!

Mario Dandy Terbukti Langgar UU ITE, Ancaman Hukuman Bertambah?!

2023-03-19 132 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Mario Dandy, tak hanya terancam terjerat penganiayaan berat. <br /> <br />Mario Dandy juga terancam terjerat Undang Undang ITE karena terbukti menyebar video penganiayaan David. <br /> <br />Tak hanya rencanakan penganiayaan berat, tersangka Mario Dandy juga terjerat pelanggaran pidana lain yaitu melanggar Undang Undang ITE. <br /> <br />Dalam Program Rosi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi menyebut setelah menganiaya dan merekam aksi kejamnya, Mario Dandy sempat mengirim video tersebut ke tiga orang berbeda. <br /> <br />Baca Juga Kondisi Membaik, Keluarga: David Bisa Membuka Mulut untuk Disuapi di https://www.kompas.tv/article/389370/kondisi-membaik-keluarga-david-bisa-membuka-mulut-untuk-disuapi <br /> <br />Polisi pun kini mendalami motif Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan sadis itu. <br /> <br />Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara. <br /> <br />Tersangka penganiaayaan David Ozora ini telah dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. <br /> <br />Jika nanti polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis maka tak menutup kemungkinan ancaman hukuman anak mantan pejabat pajak ini anak bertambah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389373/mario-dandy-terbukti-langgar-uu-ite-ancaman-hukuman-bertambah

Buy Now on CodeCanyon