JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI tegaskan tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Cs tak layak dapat restorative justice dan harus dihukum tegas. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut, Mario dan Shane tak layak dapat keadilan restoratif karena tindakannya sangat keji. <br /> <br />Begitu pula pelaku AG, bila tak ada maaf dari korban dan keluarga korban, perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan. <br /> <br />Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy terancam jerat Pasal Pidana Baru. <br /> <br />Dalam Program Rosi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut setelah menganiaya David, Mario Dandy mengirim video penganiayaan kepada 3 orang. <br /> <br />Baca Juga Kondisi Membaik, Keluarga Sebut David Sudah Bisa Buka Mulut Hingga Tegakkan Tubuh di https://www.kompas.tv/article/389479/kondisi-membaik-keluarga-sebut-david-sudah-bisa-buka-mulut-hingga-tegakkan-tubuh <br /> <br />Perbuatan Mario itu bisa dijerat pidana, antara lain Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. <br /> <br />Kriminolog UI, Adrianus Meliala menilai ada sejumlah kemungkinan anak eks pejabat pajak, tersangka Mario berani menyebar video pasca-menganiaya David. <br /> <br />Antara lain ingin mendapat pengakuan hingga merasa punya backing kuat. <br /> <br />Kini Mario Dandy dan para tersangka lain harus menanggung akibat hukum atas perbuatan pidana yang dilakukannya. <br /> <br />Dan mendapatkan sanksi yang setimpal menurut aturan hukum yang berlaku. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389481/sebar-video-aniaya-david-apakah-penganiayaan-mario-dandy-terencana
