Surprise Me!

Sebarkan Video Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Langgar UU ITE

2023-03-19 1 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penganiayaan berat yang direncanakan dengan tersangka Mario Dandy memasuki babak baru. <br /> <br />Baca Juga Polisi: Mario Dandy Sengaja Sebarkan Video Penganiayaan David di https://www.kompas.tv/article/389069/polisi-mario-dandy-sengaja-sebarkan-video-penganiayaan-david <br /> <br />Polisi menyebut, Mario Dandy diduga melanggar Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik ITE karena menyebarkan video penganiayaan David Ozora. <br /> <br />Dalam Program Rosi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi menyebut setelah menganiaya dan merekam aksi kejamnya, Mario Dandy sempat mengirim video tersebut ke tiga orang berbeda. <br /> <br />Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara. <br /> <br />Mario juga terseret pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. <br /> <br />Blia Mario Dandy dijerat pasal berlapis maka tak menutup kemungkinan ancaman hukuman anak mantan pejabat pajak ini anak bertambah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389485/sebarkan-video-penganiayaan-david-ozora-mario-dandy-langgar-uu-ite

Buy Now on CodeCanyon