<br /> Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita di sebuah indekos elite. Diketahui, tersangka berinisial RAPB (26) dibekuk polisi pada Jumat (6/1). Sebelumnya, RAPB tiba di Bali pada tanggal 26 Desember 2022<br /><br /> <br /><br /> Tersangka mengaku memesan wanita lewat aplikasi online. Tujuan tersangka yakni ingin menguras harta korban <br /><br /> <br /><br /> Usai melakukan hubungan badan, tersangka melilit leher korban dengan kabel. Tidak hanya pingsan, korban justru meninggal dunia. Atas perbuatannya, tersangka terjerat hukuman maksimal 15 tahun penjara <br />
