<br /> Terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara.<br /><br /> <br /><br /> Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 200 miliar dan meminta majelis hakim untuk menyita seluruh asetnya.<br /><br /> <br /><br /> Tuntutan ini ditolak oleh kuasa hukum Henry Surya. Penolakan diberikan karena tuntutan JPU dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan.<br /><br /> <br /><br /> Para korban puas dengan tuntutan hukuman kepada terdakwa. Namun mereka masih menunggu terkait penyitaan aset yang diajukan oleh JPU.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Miftahul Ghani<br />