<br /> Guru Ponpes yang memperkosa belasan santrinya, Herry Wirawan divonis hukuman mati, vonis diperkuat putusan MA setelah permohonan Kasasinya ditolak.<br /><br /> <br /><br /> Sementara, Kementerian Agama mendukung putusan ini dan berharap bisa menimbulkan efek jera serta tidak ada lagi predator seksual di tanah air.<br /><br /> <br /><br /> Tim Liputan iNews<br />