Sarung ATLAS meluncurkan New Motif 2023. <br /> <br />Sarung ATLAS Idaman Harmoni 555 Motif BHS dengan desain dan corak yang lebih elegan dan mewah. <br /> <br />#SarungATLAS #SarungIndonesia <br /> <br />Click Disini Untuk Informasi Selengkapnya: https://bit.ly/3YtC0GV <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />JAKARTA, KOMPASTV - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani klarifikasi soal isu berikan tawaran restorative justice untuk kasus penganiayaan David. <br /> <br />Reda membantah dirinya datang menjenguk David untuk tawarkan RJ. Ia pun meluruskan maksud bahasan RJ saat ditanyai media. <br /> <br />"Kami hanya akan menyelesaikan perkarq ini sperofesional mungkin, hingga tercapai rasa keadilan pada masyarakat," ujar Reda, Minggu (19/3). <br /> <br />Baca Juga Klarifikasi Soal "Restorative Justice" AG, Kajati DKI: Perdamaian Mustahil Terjadi di https://www.kompas.tv/article/389607/klarifikasi-soal-restorative-justice-ag-kajati-dki-perdamaian-mustahil-terjadi <br /> <br />"(Bahasan RJ) Konteksnya ada yang bertanya mengenai RJ terhadap anak AG," kata Reda. <br /> <br />Reda mengaku saat ditanya wartawan, dirinya membahas restorative justice karena jadi bagian dari sistem peradilan anak. <br /> <br />Reda menyebut bahwa kasus AG berdasar pada UU peradilan anak, sementara David dengan UU perlindungan anak. <br /> <br />"Di dalam kedua UU tersebut ada konsep Restorative Justice yang dinamakan diversi," ungkap Reda. <br /> <br />Ia pun mengatakan pengainayaan yang dilakukan Mario Dandy cs adalah bentuk pidana berat. <br /> <br />Sementara, restorative justice lebih cocok untuk pidana ringan dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389627/klarifikasi-kajati-dki-soal-kabar-tawaran-restorative-justice-kasus-penganiayaan-david
