<br /> Kapolda Jawa Tengah menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 5 anggota Polri. Lima anggota tersebut terlibat dalam pungutan liar dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.<br /><br /> <br /><br /> Diketahui, dari aksi tersebut pelaku berhasil mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp9 miliar. Selain menerima PTDH, 5 orang tersebut juga akan menjalani proses pidana.<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Kristadi Kelik<br /><br /> Produser: Kristo Suryokusumo<br />